ETIKA PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR LURAH SADIA KECAMATAN MPUNDA KOTA BIMA

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Syahri Ramadoan
Firman ,
Gufran ,
Muhammad Taufiq
Sahrul ,

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui  Etika Pelayanan Publik Di Kantor Lurah Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan Etika Pelayanan Publik Pada Kantor Lurah Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima. Penentuan Informan menggunakan teknik purposive, informan dalam penelitian ini terdiri dari Lurah Kelurahan Sadia (key informan), Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Urusan pada Kantor Lurah Sadia, Masyarakat Kelurahan Sadia. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan melalui wawancara terstruktur, observasi dan dokumentasi, untuk menguji keabsahan data penelitian digunakan triangulasi teknik, Teknik analisis data menggunakan data reduction, data display, dan conclusion drawing/verifikation. Berdasarkan hasil yang di dapat dalam penelitian ini 1. Pegawai tidak menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan hal tersebut  sebagai bentuk kejujuran dalam pelayanan pada Kantor Lurah Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima telah dilaksanakan dengan baik. 2.        Transparansi dalam memberikan pelayanan sebagai bentuk etika pelayanan pada kantor lurah sadia kecamatan mpunda kota bima. 3. Ketepatan dalam pelayanan, menggambarkan bahwa pelayanan pada kantor lurah sadia kecamatan mpunda kota bima belum di kasanakan dengan baik. 4. Ketaatan pada peraturan yang berlaku sebagai bentuk disiplin pelayanan pada kantor lurah sadia kecamatan mpunda kota bima. 5. Kesediaan untuk menerima keluhan pada kantor lurah sadia kecamatan mpunda kota bima telah dilaksanakan dengan baik. 6.          Kesungguhan aparat dalam pelayanan sebagai bentuk disiplin pelayanan pada kantor lurah sadia kecamatan mpunda kota bima telah dilaksanakan dengan baik.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Bisri, M. H., & Asmoro, B. T. (2019). Etika Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Governance Innovation, 1(1), 59–76. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.298
  2. Dewata, E., Sari, Y., Jauhari, H., Lestari, T. D., & Sriwijaya, P. N. (2020). Ketaatan pada Peraturan Perundangan, Sistem Pelaporan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 8(3), 541–550. https://doi.org/10.17509/jrak.v8i3.26342
  3. Ismiyarto. (2016). Etika dan penyelenggaraan pelayanan publik. Suara Khatulistiwa, 1–16.
  4. Muhasim, M. (2017). Budaya Kejujuran dalam Menghadapi Perubahan Zaman (Studi Fenomenologi Masyarakat Islam Modern). Palapa, 5(1), 174–195. https://doi.org/10.36088/palapa.v5i1.78
  5. Rahmanurrasjid, A. (2008). Akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban pemerintah daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di daerah. In Tesis. UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG.
  6. Widyadinata, Y., & Toly, A. (2014). Pengaruh Kualitas Sistem, Kualitas Informasi, Ketepatan Waktu, Dan Kerahasiaan Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Pengguna E-Filing. Tax & Accounting Review, 4(1), 1–13.